Minggu, 03 Juni 2012

Rokok dan Hukumnya


Sejumput tembakau tersemayam didalam kertas kecil yang terlinting rapi. Aromanya yang menggoda membuat banyak orang jatuh terpikat padanya. Tubuhnya yang mungil, memudahkan banyak orang untuk menghisap dirinya. Terkadang banyak orang bertanya akan apa keuntungan yang kau berikan pada penikmatmu?  Mengapa dirimu selalu menimbulkan kontrovesi banyak pihak? Dari beberapa pertanyaan itu, mari kita bahas tentang dia.
Rokok merupakan barang yang relatif baru. Hal ini dikarenakan aturan hukum tentang merokok baru diputuskan akhir-akhir ini. Awal penetapan hukum tentang merokok dan persoalan – persoalan baru lainnya didasari oleh pemahaman ulama tentang Maqashid Asy-syariah. Dimana Maqashid Asy-syariah adalah tujuan tuntunan yang ada pada agama, dimana tujuan yang dimaksud adalah memelihara lima hal pokok. Lima hal pokok itu sendiri adalah ajaran agama, ajaran jiwa, ajaran akal, ajaran harta dan ajaran keturunan. Dari pengertian sebelumnya, barulah para ulama bisa memutuskan hukum yang berlaku. Baik itu hukum wajib, sunah ataupun mubah. Selain tiga hukum itu terdapat pula hukum lainnya, yaitu hukum makruh (sesuatu anjuran untuk menghindari sesuatu hal yang di anggap banyak unsur negatifnya) dan hukum haram (sesuatu larangan untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah).
Hukum mengenai merokok sendiri baru bisa diputuskan setelah rokok itu ditelaah lebih dalam oleh para ulama. Cara yang di ambil para ulama sebelum menetapkan hukumnya adalah meniliti sifat dari rokok itu bagaimana, dan dampaknya itu apa jika dilihat dari Maqashid Asy-syariah. Pada jaman dahulu hukum merokok sudah pernah ditetapkan oleh sebagian ulama terdahulu. Hukum yang dipakai pada jaman dahulu adalah mubah. Mereka menetapkan hukum itu dikarenakan mereka belum mengetahui dampak negatif yang diakibatkan oleh rokok.
Lambat tahun waktu terus berputar, para ulama kontemporer menemukan dampak yang akan terjadi. Penemuan itu mereka dapatkan setelah mereka meniliti bersama dengan pakar kesehatan tentang  unsur – unsur yang ada pada rokok. Berawal dari situlah para ulama baru mentapkan hukum pastinya tentang merokok.
Menurut buku Qurais Shihab dalam bukunya “DIA DI MANA-MANA berpendapat bahwa, salah satu ulama pemimpin Universitas Al-Azhar di tahun 60-an Alm. Syekh Mahmud Syaltut berpendapat, kalau merokok itu hukumnya makruh, bahkan bisa haram kalau itu semua ditinjau lebih dekat kepada nilai kebenaran dan didukung oleh argumentasinya. Beliau menetapkan hukum tersebut, karena beliau memiliki tiga alasan pokok yang dijadikan pegangan untuk ketetapan hukum tersebut. Tiga alasan itu adalah ;
1.      Sabda Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemaskan (menurunkan semangat). Didalam kehidupan nyata, seorang perokok akan terlihat lemas ketika dirinya belum merokok (efek kecanduan).
2.      Merokok dinilai oleh banyak ulama sebagai salah satu wujud pemborosan. Alasannya kalau ditinjau dari dampak akhirnya. Contohnya dari banyak perokok pasti akan terjangkit penyakit yang nantinya menghabiskan banyak biaya pengobatan (penyakit jantung, penyakit kanker paru-paru,dll.). dari sisi itulah yang di maksud pemborosan.
3.      Dampak lain yang ditimbulkan lebih cenderung membahayakan banyak pihak. Alasannya, orang hidup itu memiliki hak pada setiap individunya. Kasihan kepada orang yang tidak merokok. Mereka tidak bisa mendapatkan haknya untuk mendapatkan udara yang segar. Sedangkan para perokok dengan egoisnya merusak udara segar yang ada disekitar. Bahayanya asap rokok bisa merusak jantung, dan paru – paru mereka.
Dari tiga dasar di atas banyak para ulama kontemporer mengikuti dasaran tersebut dan menyimpulkan bahwa merokok itu hukumnya haram.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Entri Populer