Sejumput
tembakau tersemayam didalam kertas kecil yang terlinting rapi. Aromanya yang
menggoda membuat banyak orang jatuh terpikat padanya. Tubuhnya yang mungil,
memudahkan banyak orang untuk menghisap dirinya. Terkadang banyak orang
bertanya akan apa keuntungan yang kau berikan pada penikmatmu? Mengapa dirimu selalu menimbulkan kontrovesi
banyak pihak? Dari beberapa pertanyaan itu, mari kita bahas tentang dia.
Rokok
merupakan barang yang relatif baru. Hal ini dikarenakan aturan hukum tentang
merokok baru diputuskan akhir-akhir ini. Awal penetapan hukum tentang merokok
dan persoalan – persoalan baru lainnya didasari oleh pemahaman ulama tentang Maqashid
Asy-syariah. Dimana Maqashid Asy-syariah adalah tujuan tuntunan yang
ada pada agama, dimana tujuan yang dimaksud adalah memelihara lima hal pokok.
Lima hal pokok itu sendiri adalah ajaran agama, ajaran jiwa, ajaran akal,
ajaran harta dan ajaran keturunan. Dari pengertian sebelumnya, barulah para
ulama bisa memutuskan hukum yang berlaku. Baik itu hukum wajib, sunah ataupun
mubah. Selain tiga hukum itu terdapat pula hukum lainnya, yaitu hukum makruh
(sesuatu anjuran untuk menghindari sesuatu hal yang di anggap banyak unsur
negatifnya) dan hukum haram (sesuatu larangan untuk tidak melakukan perbuatan
yang dilarang oleh Allah).
Hukum
mengenai merokok sendiri baru bisa diputuskan setelah rokok itu ditelaah lebih
dalam oleh para ulama. Cara yang di ambil para ulama sebelum menetapkan
hukumnya adalah meniliti sifat dari rokok itu bagaimana, dan dampaknya itu apa
jika dilihat dari Maqashid Asy-syariah. Pada jaman dahulu hukum merokok
sudah pernah ditetapkan oleh sebagian ulama terdahulu. Hukum yang dipakai pada
jaman dahulu adalah mubah. Mereka menetapkan hukum itu dikarenakan mereka belum
mengetahui dampak negatif yang diakibatkan oleh rokok.
Lambat
tahun waktu terus berputar, para ulama kontemporer menemukan dampak yang akan
terjadi. Penemuan itu mereka dapatkan setelah mereka meniliti bersama dengan
pakar kesehatan tentang unsur – unsur
yang ada pada rokok. Berawal dari situlah para ulama baru mentapkan hukum
pastinya tentang merokok.
Menurut
buku Qurais Shihab dalam bukunya “DIA DI MANA-MANA berpendapat bahwa, salah
satu ulama pemimpin Universitas Al-Azhar di tahun 60-an Alm. Syekh Mahmud
Syaltut berpendapat, kalau merokok itu hukumnya makruh, bahkan bisa haram kalau
itu semua ditinjau lebih dekat kepada nilai kebenaran dan didukung oleh
argumentasinya. Beliau menetapkan hukum tersebut, karena beliau memiliki tiga
alasan pokok yang dijadikan pegangan untuk ketetapan hukum tersebut. Tiga
alasan itu adalah ;
1. Sabda
Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud dari Ummu Salamah,
bahwa Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemaskan
(menurunkan semangat). Didalam kehidupan nyata, seorang perokok akan terlihat
lemas ketika dirinya belum merokok (efek kecanduan).
2. Merokok
dinilai oleh banyak ulama sebagai salah satu wujud pemborosan. Alasannya kalau
ditinjau dari dampak akhirnya. Contohnya dari banyak perokok pasti akan
terjangkit penyakit yang nantinya menghabiskan banyak biaya pengobatan
(penyakit jantung, penyakit kanker paru-paru,dll.). dari sisi itulah yang di
maksud pemborosan.
3. Dampak
lain yang ditimbulkan lebih cenderung membahayakan banyak pihak. Alasannya,
orang hidup itu memiliki hak pada setiap individunya. Kasihan kepada orang yang
tidak merokok. Mereka tidak bisa mendapatkan haknya untuk mendapatkan udara
yang segar. Sedangkan para perokok dengan egoisnya merusak udara segar yang ada
disekitar. Bahayanya asap rokok bisa merusak jantung, dan paru – paru mereka.
Dari
tiga dasar di atas banyak para ulama kontemporer mengikuti dasaran tersebut dan
menyimpulkan bahwa merokok itu hukumnya haram.